Beberapa waktu lalu ada info yang beredar bahwa paspor dengan satu nama, visa umrohnya tidak bisa keluar. Namun selang beberapa jam kemudian pernyataan itu diralat. Bahwa seperti sebelum-sebelumnya paspor dengan satu nama bisa dipakai untuk berangkat umroh. Entah dari mana asal informasinya namun kurang di re-check dan sempat beredar luas sehingga memunculkan kekhawatiran pada jamaah yang hendak berangkat umroh.
Mengingat tentang paspor ini saya jadi ingat bagaimana saya mengurus pengajuan paspor umroh Ibu saya pada sekitar tahun 2018. Banyak tahapan yang harus dilalui sebelum ke kantor imigrasinya, khususnya ketika saya membuat Akta Kelahiran ibu.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan paspor adalah pemohon harus menyertakan salah satu dari : Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Ibu saya karena jamannya dulu kurang mendapatkan pendidikan formal maka ibu tidak memiliki ijazah yang bisa digunakan untuk pengajuan paspor yaitu ijazah yang memuat data : nama, tempat-tanggal lahir dan nama orang tua.
Sedangkan untuk Akta Nikah ada ketidaksesuaian antara nama di akta nikah dengan KTP dan KK. Sehingga Akta Nikah inipun tidak bisa dipakai karena kemungkinan akan ditolak.
Mengenai kesalahan penulisan pada buku nikah tersebut Ibu pernah bercerita. Saat menikah dulu buku nikah itu langsung disimpan saja tanpa memperdulikan kesalahan penulisannya. Karena pembuatan akta lahir didasarkan pada buku nikah, maka kesalahan ini menurun di akta lahir anak-anaknya. Termasuk saya, he.
Karena ijazah dan akta nikah tidak ada maka pilihan terakhir adalah Akta Lahir. Dan ini adalah pilihan paling aman, karena akta lahir belum dimiliki sehingga bisa dibuat dulu dengan data yang benar.
Untuk mencari tahu apa saja syarat membuat akte lahir saya kemudian ke Dukcapil. Beberapa syarat itu antara lain : Formulir dari Dukcapil, KTP, KK, Surat pengantar ( atau surat apa-saya lupa namanya ) yang ditanda tangani oleh dua orang saksi yang mana saksi tersebut lebih tua dari pemohon dan dianggap sebagai orang yang mengetahui lahirnya si pemohon.
Dari syarat-syarat tersebut ada hal yang perlu diperhatikan yaitu apabila pemohon bisa melampirkan buku nikah orang tua, maka dalam akta lahir akan tercantum nama ayah dan ibu. Sedangkan bila tidak ada buku nikah maka hanya akan dicantumkan nama ibu saja. Dan alhamdulillah, Ibu saya masih menyimpan akta nikah bapaknya ( kakek saya ) yang jaman dulu ternyata akta nikah itu berupa selembar kertas kira-kira ukuran A5. Dokumen jadul ini masih ada dan tersimpan dengan baik. Beberapa bagian sudah berlubang karena tersimpan lama, namun semua datanya masih terbaca dengan jelas seperti nama mempelai, tanggal pernikahannya, mas kawin, nama penghulu dan KUA tempat menikah.
![]() |
Mas kawin pernikahan 1950 : katju ( sapu tangan ) |
Akta nikah asli tersebut harus difotokopi dan di legalisir di KUA tempat kakek saya menikah. Untungnya KUA ini tidak jauh dari rumah saya, hanya beda kecamatan. Ya kan memang orang dulu kebanyakan menikah dengan orang yang dekat saja, he. Di KUA dokumen dicocokkan dengan buku arsip yang jaman dulu ditulis dengan tulisan tangan. Dan ditemukan catatan pernikahan kakek saya dan datanya sesuai dengan dokumen yang saya punya. Petugas KUA memberikan cap legalisir dan berkas siap dipakai untuk mengajukan akta lahir.
Saya kemudian kembali ke Dukcapil untuk mengumpulkan semua syarat-syaratnya. Saya lupa berapa hari prosesnya namun setelah dikumpulkan syarat-syarat ini tidak ada masalah apapun dan alhamdulilah akta lahir Ibu saya bisa keluar.
Dan dengan akta lahir ini Ibu saya bisa mengajukan paspor ke kantor imigrasi. Di kantor imigrasi sama sekali tidak ada kendala. Semua berjalan dengan lancar dan paspor Ibu saya bisa terbit.
Oh ya karena nama Ibu saya hanya satu kata, maka di paspornya ditambah menjadi 3 kata. Nama paspor yang unik karena kata ke dua adalah nama ayahnya dan kata ke tiga adalah nama kakeknya. Ini berbeda dengan nama yang terdiri dari 2 suku kata, maka paspornya akan tertulis 2 kata yaitu nama aslinya.
Untuk anak-anak yang lahir sekarang, barangkali pengajuan akta lahir ataupun dokumen lain tidaklah rumit karena jaman sekarang semua orang sadar pentingnya merawat dokumen pribadi dan aturan yang ada untuk segera mengurusnya. Namun untuk yang seusia ibu saya atau yang lebih tua banyak yang tidak mempunyai pendukung atau pernah punya tapi hilang.
Demikian cerita saya saat membuat akta lahir Ibu. Beberapa hal penting yang menjadi pelajaran untuk kita adalah : harus teliti dengan dokumen pribadi dan apabila ada kesalahan harus sesegera mungkin direvisi. Kedua adalah penyimpanan dokumen yang rapi sehingga dengan mudah ditemukan saat diperlukan.
Ga kebayang kalo sampe ngurus akte lahir papa mamaku mba. Secara kalo legalisir di KUA nya, jauhnya ntah di mana 🤣🤣.
ReplyDeleteBelajar banget sih utk ga sepelein dokumen dan kesalahan nama ya.
Sebenernya pas SD aku pernah ada salah nama di ijazah. Harusnya FANNY, malah ditulis FANY
Mama langsung heboh bolak balik ke sekolah utk benerin. Aku juga sih yang salah, pas ujian aku nulis namaku memang FANY. Krn mikirnya sama aja toh hahahaha.
Ternyata baru tahu di situ kalo nama harus plek sama dengan akte. Untung mama gercep dan teliti soal begituan. Sejak itu aku juga hati2 kalo nulis nama
Benar Kak, memang harus segera direvisi, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari.👍
Delete