Saturday, 15 February 2025

Review Buku : Mi Instan, Mitos, Fakta dan Potensi

Saturday, February 15, 2025
Review Buku : Mi Instan, Mitos, Fakta Dan Potensi

Judul : Mi Instan, Mitos, Fakta Dan Potensi
Nama Penulis : FG Winarno
Tahun terbit : 2016
Nama penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Jumlah Halaman : 147
No. ISBN : 978-602-03-3398-4

Penulis adalah seorang ahli Ilmu Pangan dan Teknologi. Ia mendapatkan gelar Profesor di bidang Ilmu Pangan dan Teknologi pada 1982 dari Institut Pertanian Bogor. Ia pernah menjabat Chairman Codex Alimentarius Commission FAO/WHO 1991-1995. Di dalam negeri ia pernah menjabat sebagai Penasihat Menteri Pangan RI 1996-2004 dan Presiden Indonesian Flavor dan Fragrance Association 1996-2004.

Bisa dibilang review buku ini sangat terlambat, kalau dilihat buku ini terbit tahun berapa dan saat ini sudah tahun berapa. Tapi tidak ada kata terlambat, bukan? Apalagi ini pertama kali saya menulis review buku yang mana sudah tertarik untuk mereview buku sejak dulu.

Ada cerita bertahun-tahun lalu saat saya bersama seorang kerabat yang sedang bezuk saudara di rumah sakit. Ketika kami sedang berbincang lewatlah seorang pramusaji yang sedang membawa mie instan yang memang diperuntukan bagi karyawan yang dinas malam. Kemudian saudara saya tersebut mengatakan bahwa katanya mie itu kan tidak baik untuk dikonsumsi tapi rumah sakit kok malah memberikan mie instan. Saya lupa waktu itu menjawab apa, he, namun kata-kata saudara saya tersebut terus teringat hingga kini.

Buku ini saya beli beberapa tahun lalu di sebuah outlet buku di sebuah mall di Jogja. Saya tertarik untuk membelinya karena topik mengenai mie instan ini memang banyak diperbincangkan. Topik yang menimbulkan rasa bersalah kalau makan mie instan. Saya berharap ada pencerahan setelah membacanya.

Buku ini terdiri dari 7 bab yang dikemas dalam bentuk tanya jawab di mana pertanyaan-pertanyaan tersebut dikumpulkan sesuai topiknya dalam masing-masing bab tersebut.

Di bab pertama misalnya, di sana dibahas mengenai asal muasal mie instan dan bagaimana penyebarannya di dunia yang akhirnya tiap-tiap negara memiliki mie sendiri dengan keunikannya. Dan disebutkan di sini adalah seorang bernama Momofuku Ando yang berpikir bagaimana cara mengatasi kekurangan pangan di Jepang setelah Perang Dunia II, yaitu dengan makanan praktis, mengenyangkan dan mempunyai daya simpan yang lama hingga muncullah mie instan seperti yang berkembang sangat pesat hingga sekarang.

Membaca bab pertama ini mengingatkan saya pada beberapa jenis mie yang ada di Indonesia. Banyak kita temui mie yang penampakannya berbeda-beda karena bahannya yang berbeda. Salah satu jenis mie yang unik namun enak itu adalah mie lethek dari Bantul yang dari warnanya terkesan kotor ( =bahasa Jawa : lethek ) namun bila dimasak dengan benar mempunyai cita rasa yang lezat.

Beberapa fakta yang sudah dipahami oleh masyarakat dibahas juga dalam buku ini. Diantaranya bahwa mengkonsumsi mie instan secara tunggal saja tidak akan bisa memenuhi kebutuhan nutrisi harian. Maka perlu dilengkapi dengan protein dan sayuran. Selain itu kadar garam yang tinggi dalam bumbu mie instan menjadikan mie instan ini tidak disarankan untuk penderita hipertensi.

Ada beberapa temuan penelitian yang berkaitan dengan mie instan yang dibahas di buku ini. Efek mengkonsumsi MSG adalah salah satu isu yang masih menjadi bahan penelitian hingga beberapa waktu terakhir. Selain itu penggunaan styrofoam pada kemasan mie cup dan senyawa akrilamida yang ditemukan pada makanan yang dipanaskan. Di dalam buku ini dibahas berapa kadar yang diijinkan dan aman untuk dikonsumsi.

Saya sebagai masyarakat awam sebenarnya punya satu prinsip yang mudah : makanan yang sudah ijin edar oleh pihak yang berwenang, misal BPOM di Indonesia artinya makanan itu aman dikonsumsi. Tetapi saat kita mengetahui bahwa senyawa itu memang ada kadang ini tidak cukup menenangkan. 

Akhirnya menurut saya buku ini menjawab beberapa hal yang selama ini meragukan. Namun beberapa riset yang ditampilkan barangkali tidak mudah dicerna oleh masyarakat awam (termasuk saya, he) karena menggunakan istilah-istilah kimia. Tetapi meski tidak semua mudah dicerna itu cukup membuka mata mengenai temuan-temuan tersebut dan menjadikan kehati-hatian untuk tidak menjadikan mi instan sebagai menu utama.

Saturday, 18 January 2025

Kenali Siapa Saja Mahram Kita !

Saturday, January 18, 2025
"Maaf, bukan mahram." Kalimat yang sering kita dengar bila berkaitan dengan muamalah antara lawan jenis. Menandakan bahwa istilah ini sudah sangat familiar di dalam kehidupan sehari-hari. Namun seperti apa rincian 'mahram' itu sendiri. Berikut adalah definisi dan rinciannya.

Mahram dari kalangan wanita, yaitu orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya tanpa batas. Dibolehkan bagi lelaki ini  safar bersamanya, boleh boncengan dengannya, boleh melihat wajahnya,  tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Mahram dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
  • mahram karena nasab ( keturunan )
  • mahram karena penyusuan
  • mahram mushaharah ( kekeluargaan karena pernikahan ). 

Mahram karena nasab

Kelompok yang pertama dibagi menjadi tujuh golongan :
  • Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur  laki-laki maupun wanita.
  • Anak perempuan ( putri ), cucu permpuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  • Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  • Saudara peremuan  bapak ( bibi ), saudara perempuan kakek ( bibi orang tua ) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  • Saudara perempuan ibu ( bibi ), saudara perempuan nenek ( bibi orang tua ) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  • Putri saudara perempuan ( keponakan ) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya  ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  • Putri saudara laki-laki ( keponakan ) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya  ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanallahu wa ta'alaa :
"Diharamkan atas kamu ( mengawnini ) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara - suadara bapakmu yang perempuan, saudara-saudar ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan ..." ( QS An Nisa : 23 )

Mahram karena penyusuan 

Kelompok yang kedua juga berjumlah tujuh golongan sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan. Dua diantaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta'aalaa :
"Dan ( diharamkan atas kalian ) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara- saudara peerempuan kalian dari penyusuan".( An-Nisa 23 )

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan milik dia melainkan milik suami yang mengaulimya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. Kemudian penyebutan saudara susuan secrara  mutlak, berarti masuk di dalamnya anak kandung  dari susu ibu susu, anak kandung dari ayah susu, begitu pula dari dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. 
Maka ayat ini dan hadits yang marfu' :
"Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan". ( Muttafaqun 'alaihi dari Ibnu Abbas ).

Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram hubungan dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat atau ( nasab ). Maka ibu dari orang tua susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusya ke atas sebagaimana pada nasab.

Adapun dari pihak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunan nya saja. Maka anak keturunannya yaitu anak, cucu  dan seterusnya ke bawah aadalah mahram bagi ayah dan ibu susunya. 

Mahram mushaharah 

Adapun kelompok yang ketiga maka jumlahnya 4 golongan sebagai berikut :
  1. istri bapak ( ibu tiri ), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 22.
  2. istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  3. ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  4. anak perempuan istri-dari suami lain ( rabibah ), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari kerturunan rabib dan seterusnya ke bawah berdasarkan suratAn-Nisa ayat 23.

Golongan 1, 2, 3 menjadi mahram hanya sekedar dengan akad nikah yang sah meskipun belum melakukan jima' ( hubungan suami istri ), adapun yang ke empat dipersyaratkan adanya jima selain adanya akad nikah yang sah. Dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati. Maka misalnya istri bapak ( ibu tiri ) tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati oleh bapak.

Selain dari yang disebutkan di atas maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang menikahi rabibah bapaknya atau menikahi perempuan dari saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnnya.

Begitu pula saudara perempuan istri atau bibi istri, baik karena nasab atau penyusuan maka bukan mahram dan tidak berlaku hukum mahram padanya. Namun berlaku hukum mahram apabila saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri.
Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'aalaa :
"Dan ( haram atasmu ) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri ( secara bersama-sama )." ( An-Nisa 23 )

Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu muttafaqun 'alaih bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a'lam bishshowab. ( Lihat tafsir Ibnu Katsir, tafsir As Sa'di, Asy Syarhul Mumti", 5/168-210 )

( Sumber : Asy Syariah - Vol I No 8 - 1425 H )

Friday, 8 November 2024

Membuat Akta Kelahiran Ibu

Friday, November 08, 2024
Beberapa waktu lalu ada info yang beredar bahwa paspor dengan satu nama, visa umrohnya tidak bisa keluar. Namun selang beberapa jam kemudian pernyataan itu diralat. Bahwa seperti sebelum-sebelumnya paspor dengan satu nama bisa dipakai untuk berangkat umroh. Entah dari mana asal informasinya namun kurang di re-check dan sempat beredar luas sehingga memunculkan kekhawatiran pada jamaah yang hendak berangkat umroh. 

Mengingat tentang paspor ini saya jadi ingat bagaimana saya mengurus pengajuan paspor umroh Ibu saya pada sekitar tahun 2018. Banyak tahapan yang harus dilalui sebelum ke kantor imigrasinya, khususnya ketika saya membuat Akta Kelahiran ibu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan paspor adalah pemohon harus menyertakan salah satu dari : Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah. Ibu saya karena jamannya dulu kurang mendapatkan pendidikan formal maka ibu tidak memiliki ijazah yang bisa digunakan untuk pengajuan paspor yaitu ijazah yang memuat data : nama, tempat-tanggal lahir dan nama orang tua.
Sedangkan untuk Akta Nikah ada ketidaksesuaian antara nama di akta nikah dengan KTP dan KK. Sehingga Akta Nikah inipun tidak bisa dipakai karena kemungkinan akan ditolak.

Mengenai kesalahan penulisan pada buku nikah tersebut Ibu pernah bercerita. Saat menikah dulu buku nikah itu langsung disimpan saja tanpa memperdulikan kesalahan penulisannya. Karena pembuatan akta lahir didasarkan pada buku nikah, maka kesalahan ini menurun di akta lahir anak-anaknya. Termasuk saya, he.

Karena ijazah dan akta nikah tidak ada maka pilihan terakhir adalah Akta Lahir. Dan ini adalah pilihan paling aman, karena akta lahir belum dimiliki sehingga bisa dibuat dulu dengan data yang benar.
Untuk mencari tahu apa saja syarat membuat akte lahir saya kemudian ke Dukcapil. Beberapa syarat itu antara lain : Formulir dari Dukcapil, KTP, KK, Surat pengantar ( atau surat apa-saya lupa namanya ) yang  ditanda tangani oleh dua orang saksi yang mana saksi tersebut lebih tua dari pemohon dan dianggap sebagai orang yang mengetahui lahirnya si pemohon.

Dari syarat-syarat tersebut ada hal yang perlu diperhatikan yaitu apabila pemohon bisa melampirkan buku nikah orang tua, maka dalam akta lahir akan tercantum nama ayah dan ibu. Sedangkan bila tidak ada buku nikah  maka hanya akan dicantumkan nama ibu saja. Dan alhamdulillah, Ibu saya masih menyimpan akta nikah bapaknya ( kakek saya ) yang jaman dulu ternyata akta nikah itu berupa selembar kertas kira-kira ukuran A5. Dokumen jadul ini masih ada dan tersimpan dengan baik. Beberapa bagian sudah berlubang karena tersimpan lama, namun semua datanya masih terbaca dengan jelas seperti nama mempelai, tanggal pernikahannya, mas kawin, nama penghulu dan KUA tempat menikah.
surat nikah
Mas kawin pernikahan 1950 : katju ( sapu tangan )

Akta nikah asli tersebut harus difotokopi dan di legalisir di KUA tempat kakek saya menikah. Untungnya KUA ini tidak jauh dari rumah saya, hanya beda kecamatan. Ya kan memang orang dulu kebanyakan menikah dengan orang yang dekat saja, he. Di KUA dokumen dicocokkan dengan buku arsip yang jaman dulu ditulis dengan tulisan tangan. Dan ditemukan catatan pernikahan kakek saya dan datanya sesuai dengan dokumen yang saya punya. Petugas KUA memberikan cap legalisir dan berkas siap dipakai untuk mengajukan akta lahir.

Saya kemudian kembali ke Dukcapil untuk mengumpulkan semua syarat-syaratnya. Saya lupa berapa hari prosesnya namun setelah dikumpulkan syarat-syarat ini tidak ada masalah apapun dan alhamdulilah akta lahir Ibu saya bisa keluar. 
Dan dengan akta lahir ini Ibu saya bisa mengajukan paspor ke kantor imigrasi. Di kantor imigrasi sama sekali tidak ada kendala. Semua berjalan dengan lancar dan paspor Ibu saya bisa terbit.

Oh ya karena nama Ibu saya hanya satu kata, maka di paspornya ditambah menjadi 3 kata. Nama paspor yang unik karena kata ke dua adalah nama ayahnya dan kata ke tiga adalah nama kakeknya. Ini berbeda dengan nama yang terdiri dari 2 suku kata, maka paspornya akan tertulis 2 kata yaitu nama aslinya.

Untuk anak-anak yang lahir sekarang, barangkali pengajuan akta lahir ataupun dokumen lain tidaklah rumit karena jaman sekarang semua orang sadar pentingnya merawat dokumen pribadi dan aturan yang ada untuk segera mengurusnya. Namun untuk yang seusia ibu saya atau yang lebih tua banyak yang tidak mempunyai pendukung atau pernah punya tapi hilang.

Demikian cerita saya saat membuat akta lahir Ibu. Beberapa hal penting yang menjadi pelajaran untuk kita adalah  : harus teliti dengan dokumen pribadi dan apabila ada kesalahan harus sesegera mungkin direvisi. Kedua adalah penyimpanan dokumen yang rapi sehingga dengan mudah ditemukan saat diperlukan.

Saturday, 26 October 2024

Menjadi Tim Kesehatan Tes CPNS

Saturday, October 26, 2024
Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan tugas untuk menjadi tim Kesehatan seleksi pegawai negeri ( CAT ASN ). Kegiatan seleksi ASN ini adalah kewenangan BKN yang dilakukan serempak dari berbagai kementerian. Nah, BKN berjasama dengan rumah sakit tempat saya bekerja dan saya termasuk yang ditunjuk bertugas pada kegiatan CAT ASN tersebut.

Penunjukkan ini bisa dibilang mendadak, apalagi untuk saya yang mendapat jadwal pada hari ke dua. Dan sebenarnya, sempat ada rasa berat kalau berkaitan dengan tugas luar seperti ini. Namun karena nama saya sudah ada di situ ya bagaimana lagi. Harus dijalani lah, he. Dan saya yakin akan selalu ada pengalaman baru yang bisa diambil dari kegiatan luar seperti ini. Pengalaman yang tidak dapatkan saat kita berdinas di bangsal rumah sakit.

Tim kesehatan sendiri terdiri dari dokter, perawat dan driver ambulans. Masa seleksi tahap pertama ( kemampuan dasar ) akan berlangsung selama kurang lebih 3 minggu dan saya bertugas satu hari saja.
Saat hari kedua tersebut saya tergabung dalam satu tim yang terdiri dari 1 dokter, 2 perawat dan 1 driver ambulans emergensi. Kami bertugas di salah satu tempat seleksi di sebuah hotel di Yogyakarta.

Menurut informasi dari tim yang bertugas pada hari pertama, kondisi pelaksanaan test lancar dan aman. Tidak ada keluhan dari peserta yang membutuhkan penanganan atau dirujuk ke rumah sakit. Ini cukup melegakan. Harapannya seperti itu juga pada hari ke-2. Namun ada warning bahwa di lokasi tes pada hari ke-2 tersebut ada 3 acara yang bersamaan. Pertama adalah tes ASN ini, kedua acara resepsi pernikahan dan ketiga adalah acara dari PT Pegadaian. Dengan akses masuk yang sama maka suasana hotel akan lebih ramai.

Dan benar saja, sesampainya di lokasi saya sempat nyasar ke acara resepsinya. Setelah beberapa kali bertanya baru menemukan posko kesehatannya. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan saya sampai lokasi pukul 06.30, yang mana para peserta juga sudah mulai berdatangan dan melakukan daftar ulang. Di posko saya bergabung dengan rekan yang berangkat langsung dari RS dengan mobil ambulans. Setelah menata perlengkapan kami menuju area lokasi dan stand by di beberapa titik yang sekiranya mudah terlihat bila ada yang membutuhkan pertolongan.
Sesuai SOP kami harusnya stand by di posko. Namun hari itu kami dihimbau untuk lebih pro aktif mendekat ke area seleksi.

Alur masuk peserta seleksi ini dimulai dari depan lobby hotel. Di sana para peserta akan melakukan registrasi yang diampu oleh masing kementerian sesuai peminatan peserta. Pada hari ke dua tersebut kementerian yang mengampu adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan.

Setelah mendaftar para peserta ini akan naik ke lantai 1 dan harus menitipkan tas dan benda-benda yang dilarang seperti : jam tangan, handphone, cincin, anting dan benda berlogam lainnya. Intinya peserta hanya boleh membawa kartu identitas dan kartu ujian saja. Kemudian peserta melewati security check dan dikumpulkan di area steril sebelum memasuki ruang ujian.

Hari kedua itu tes terbagi menjadi 4 sesi. Masing-masing sesi terdiri dari 90 menit untuk registrasi, proses security check dan 100 menit untuk pelaksanaan tes. Kegiatan di hari kedua tersebut berakhir pada pukul 17.10 yaitu saat waktu tes terakhir selesai.

Karena baru pertama ini melihat lokasinya sempat bertanya-tanya bagaimana alurnya bila terjadi kegawatan pada peserta. Sepertinya letak posko kurang strategis. Namun karena dari sesi satu dan dua tidak ada masalah apa-apa alias semua peserta sehat, maka di sesi selanjutnya kami tim kesehatan lebih santai. Dan dalam pelaksanaannya kami malah jarang diam di posko dan lebih sering stand by di area kedatangan peserta sambil mengamati tahapan yang dilalui para peserta.

Peserta tes ini macam-macam karakternya. Ada yang datangnya gasik. Ada yang pada waktu-waktu akhir baru muncul. Beberapa peserta yang datang mepet masih diijinkan masuk. Namun ada juga yang ditolak oleh BKN karena memang telah melewati batas waktu. Kadang kami ikut dag dig dug melihat peserta yang seperti ini. Tapi mungkin ada hambatan di jalan atau manajemen waktunya yang kurang baik sehingga tidak bisa mengatur waktunya. 

Suasana hotel hari itu memang lebih sibuk karena beberapa acara yang bersamaan. Dan dari peserta sendiri banyak yang diantar oleh keluarga yang menunggu hingga ujian berakhir. Para pengantar ini menunggu di area depan hotel sehingga menambah ramai suasana di depan hotel.

Tim Kesehatan sendiri meninggalkan lokasi menjelang pukul 17.30. Beberapa peserta sudah mulai keluar dari ruang ujian. Hingga acara berakhir di hari itu tidak ada masalah kesehatan yang dialami peserta. Esok hari tim kesehatan akan hadir dengan petugas yang berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan.

By the way, test ini masih tahap pertama dari ujian CPNS yaitu Seleksi Kemampuan Dasar. Setelah lolos dari tes ini peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Masih panjang jalan para calon abdi negara ini. Semoga diberikan kemudahan dan menjadi abdi negara yang baik. Aamiin ...

Wednesday, 1 March 2023

Tentang Cita-cita

Wednesday, March 01, 2023

Manusia merencanakan Tuhan yang menentukan. Manusia punya impian namun kenyataan kadang tidak seperti yang kita bayangkan. Ini adalah cerita tentang cita-cita…

Waktu usia SD, kalau ditanya apa cita-citaku aku akan menjawab menjadi guru. Mungkin karena merekalah sosok yang paling sering aku temui dan memang kulihat bahwa mereka ini sosok yang baik, penampilannya rapi, orangnya pintar dan berwibawa maka aku bermimpi menjadi guru.

Ketika masa SMP cita-citaku mulai bergeser. Aku ingin menjadi seorang akuntan. Saya membayangkan keren sekali bekerja di bank, berkutat dengan buku catatan angka-angka rupiah. Lucu bila diingat, karena sekarang boro-boro menjadi pegawai bank bahkan aku selalu ingin bisa seminimal mungkin bermuamalah dengan bank karena ada 'riba' di dalamnya. 


Saat SMA bayangan menjadi pegawai bank itu mulai berubah. Kala itu aku punya pelajaran favorit yaitu pelajaran Bahasa Inggris. Di mata pelajaran ini aku memang cukup menonjol dengan nilai yang selalu bagus. Hal ini menimbulkan keinginan setelah SMA aku akan kuliah di jurusan yang lebih mendalami Bahasa Inggris. Namun memilih jurusan kuliah bagiku tidak sesederhana itu. Kuliah tidak hanya butuh suka atau tidak dengan jurusannya. Banyak hal lain yang harus dipertimbangkan, apakah biayanya murah dan nanti kedepannya akan seperti apa hingga akhirnya keinginan itu disingkirkan saja. Kembali ke pilihan yang lebih realistis. He ..

Dan sekarang aku adalah seorang perawat di sebuah rumah sakit negeri. Nah, bagaimana itu ceritanya?

Pada akhirnya aku memilih tempat kuliah dengan berbagai pertimbangan yang terbaik menurutku.

- tempat kuliah relatif dekat

Kampus keperawatan ini lokasinya sekitar 6 km dari rumah. Kampus ini menyediakan asrama untuk mahasiswanya. Namun kalau ingin pulang ke rumah pun juga tidak masalah. Ini pastinya akan menghemat biaya transport bila dibanding bila harus kuliah di tempat yang lebih jauh. Dan enaknya lagi kampus ini menyediakan asrama untuk mahasiswanya. Namun kalau ingin pulang ke rumah pun juga tidak masalah. Selain fasilitas asrama ada juga jatah makan 3 kali dan disediakan bus kampus untuk transportasi ke tempat-tempat praktikum. Jadi untuk fasilitas benar-benar terjamin.

- waktu pendidikan yang singkat

Jurusan yang kuambil ini adalah program D3. Waktu pendidikan tiga tahun dan setelah lulus saya bisa melamar di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain.

- peluang kerja

Waktu itu ada yang bilang lulusan perawat banyak dibutuhkan. Dan aku kuliah di kampus negeri yang kualitas lulusannya dikenal bagus. Maka harapannya setelah kuliah ya langsung bisa kerja.

Masa-masa kuliah terlewati dengan stressor paling berat adalah adaptasi dengan kehidupan asrama dan rutinitas perkuliahan yang padat. Namun alhamdulillah semua selesai juga pada waktunya dan tibalah saatnya aku mencari kerja.

Aku mendaftar di rumah sakit negeri melalui tes CPNS dan dua rumah sakit swasta waktu itu. Tes PNS nya diterima sedangkan di dua rumah sakit lainnya tidak lulus seleksi. Dan di tes PNS ini aku memilih RS yang terdekat dengan rumah pastinya sehingga aku tidak perlu merantau ke luar daerah. Dan singkat cerita hingga tahun ini aku telah lebih dari 20 tahun bekerja sebagai PNS di RS pemerintah di Jogja.
 
Begitulah jalan hidup. Tidak semua orang mendapatkan apa yang dia impikan. Banyak suka duka yang telah dialami saat menjalani kuliah perawat ini maupun saat menjalani pekerjaannya. Namun seiring bertambahnya usia kita semakin bisa bersyukur dan mengambil hikmah dari apa yang terjadi di masa lalu.